Bandar Lampung,(GM) -- Proyek pembangunan unila yang morat marut banyak yang tidak sesuai dengan spek, bahkan terkesan abal-abal. Ini terlihat dari beberapa bangunan yang sudah dikerjakan dan sedang berlangsung. Diduga dikerjakan oleh kontraktor yang abal-abal. Selasa (25/2/2025).
Sebagai contoh, proyek pembangunan masjid alwasii unila yang dikerjakan oleh PT. Cipta adhi guna yang berkontrak pada tahun 2024 dan telah mendapat pertambahan waktu atau adendum waktu maksimal 90 hari, tapi sampai saat ini pertanggal 23 februari 2025 terlihat kegiatan tersebut belum selesai dan bahkan belum mencapai 80%. Diduga ada persekongkolan pihak unila dengan kontraktor yang mengarah kepada pengondisian kegiatan tersebut. Dalam hal ini pihak yang bertanggung jawab adalah rektor unila prof. Lusmelia afriani dan bawahannya yang bertindak sebagai ppk amril makruf amin siregar.
Bukan hanya proyek pembangunan masjid alwasii unila, kami mendapat keterangan dari beberapa Nara sumber salah satunya yang berinisial BG bahwa peroyek pekerjaan lanjutan pembangunan gedung B fakultas ekonomi dan bisnis universitas lampung tahun 2023 yang dilaksanakan CV. Surya sari putra diduga bermasalah. Proyek ini sekarang sedang terlapor di kejaksaan negeri bandar lampung dan sedang dalam tahap penyelidikan. Banyak kecurangan-kecurangan pada kegiatan ini, terlihat jelas dilapangan.
Sebagai contoh cat yang digunakan tidak sesuai spek karena dilapangan terlihat memudar bahkan terkelupas dibeberapa titik. informasi yang kami dapat bahwa pengadaan aircondition AC dan penambahan daya listrik dilaksanakan oleh pihak kontraktor setelah pho dan setelah pihak kontraktor terbayarkan 100% oleh pihak unila. Hal ini mengakibatkan negara rugi miliyaran rupiah. Dan dalam hal ini pihak yang paling bertanggug jawab adalah amril makrub siregar yang bertindak sebagai ppk. Dan kami duga ada persekongkolan pengondisian proyek ini yang aliran dananya mengarah ke rektor unila prof. Lusmelia afriani.
Selain dugaan aliran dana kepada rektor, pihak kami juga menduga bahwa ada hal gratifikasi terhadap rektor universitas lampung dari pihak kontraktor. Kami sebagai pihak masyarakat mengawal kasus tersebut dikejaksaan negeri lampung agar berjalan dengan hasil yang maksimal dan tidak merugikan pihak manapun.(Red.Budi.D)