Pilkada Pesawaran Diulang BRIM 08 Pastikan Kemenangan Drg. Erlin Supriyanto

 


Pesawaran,(GM) -- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan Mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) 01 Aries Sandi - Supriyanto dari kepesertaan pada Pilkada Kabupaten Pesawaran tahun 2024.


Meskipun, Paslon 01 Aries Sandi - Supriyanto telah memperoleh sebanyak 143.391 suara, sementara Paslon 02 Nanda Indira - Antonius hanya memperoleh 97.625 suara.


Menyikapi putusan MK tersebut, Ketua Barisan Relawan Indonesia Maju 08 (BRIM 08) Provinsi Lampung Refky Rinaldy, S.Sos menilai keputusan untuk mengulang kembali Proses Pilkada tersebut terlalu berani dan beresiko tinggi terhadap kondusifitas ditengah masyarakat.


"Luar biasa keputusan MK ini, menyebabkan hilangnya hak masyarakat yang telah menggunakan hak Suara nya secara sah, tapi mau bagaimana, sebagai rakyat melihat putusan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi di Republik ini harus kita hormati dan kita taati, itu kesimpulan yang dilema sebetulnya," Kata Refky, Kamis (27/02/2025).


Namun, lanjutnya, keputusan MK ini akan menjadi sebuah tambahan Power tersendiri bagi BRIM 08 untuk kembali menyukseskan kontestasi Pilkada khususnya di Kabupaten Pesawaran dengan mendukung penuh Drg. Erlin sebagai Calon Bupati menggantikan Aries Sandi yang berpasangan dengan Supriyanto.


"BRIM 08 akan All out mendukung Drg. Erlin - Supriyanto dan kembali memastikan kemenangan masyarakat Kabupaten Pesawaran, kita tetap solid dan kompak, Erlin - Supriyanto menang masyarakat tenang," ucapnya.


BRIM 08 akan membentuk Tim khusus guna memastikan proses pengulangan Pilkada Kabupaten Pesawaran kedepan berjalan secara Kondusif, Jujur, Adil dan Transparan, tambahnya.


Mantan Ketua DPD AWPI Lampung itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan barisan, menyatukan persepsi dan membangun Visi - Misi bersama untuk kembali meraih kemenangan, pungkas Refky.