Bupati Moh. Saleh Asnawi Menetapkan Perubahan Nama Masjid Islamic Menjadi Masjid Agung Nurul Faizin Islamic Centre

 


Tanggamus,(GM) -- Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, MA. MH menetapkan perubahan nama Masjid Nurul Faizin Islamic Centre menjadi Masjid Agung Nurul Faizin Islamic Centre Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Jumat (21/3/2025).


Penyampaian penetapan perubahan nama Masjid Islamic tersebut saat beliau Bupati Moh. Saleh Asnawi memberikan sambutan pada kegiatan acara Tanggamus Bersholawat.


Acara Tanggamus bersholawat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tanggamus ke 28 tahun 2025 diselenggarakan di Masjid Agung Nurul Faizin Islanic Centre Kota Agung.


Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, MA, MH saat sambutan acara Tanggamus bersholawat mengatakan, bahwa pada kesempatan ini, Saya ingin sampaikan, bahwa saya telah menetapkan Masjid Nurul Faizin Islamic Center Kota Agung ini sebagai Masjid Agung Kabupaten melalui SK Bupati Tanggamus B.125/10/08/2025 Tanggal 20 Maret 2025.


"Artinya, Masjid Agung ini selain untuk tempat beribadah, mempunyai fungsi dan peran strategis sebagai pusat keagamaan dan pembinaan umat, yaitu peningkatan ekonomi umat.intelektualitas dan pemberdayaan manusia," kata Bupati.


Bupati Moh. Saleh Asnawi menerangkan, untuk itu, Masjid Agung ini akan di optimalkan, difasilitasi serta dikembangkan oleh pemerintah daerah. 


"Terakhir, Saya mengharapkan kepada para jamaah, supaya dapat mengikuti acara Tanggamus bersholawat ini dengan penuh khidmat, khusyuk serta iklas, semoga amal ibadah kita di terima dan diridhai oleh Allah SWT. Aamiin, aamiin, aamiin ya robbal alamin," imbuh Bupati Moh. Saleh Asnawi.

Amrullah