Disbunak Segera Crosschek Lokasi Ternak Ayam Yang Dikeluhkan Warga Gisting

 


Tanggamus,(GM) -- Dinas Perkebunan Dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Tanggamus menyatakan akan segera mengcross check kelokasi lokasi kandang peternakan ayam ilegal atau tak berizin yang ada diwilayah Kecamatan Gisting dan sekitar di Kabupaten Tanggamus.


Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Tanggamus Henri Fatra, S.T., M.M.,mengatakan bagi pengusaha ternak ayam yang ingin mendirikan atau membangun ternak ayam diwilayah Kabupaten Tanggamus harus mendapatkan surat rekomendasi dari Disbunak Kabupaten Tanggamus.


"Mereka dalam hal ini pengusaha juga harus sudah melengkapi izin lingkungan dari warga sekitar yang sudah di setujui aparat Pekon, ini terkait izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan) serta izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dari instansi berwenang," kata Henri Patra, Senin (21/04/2025) siang di ruangan kantornya.


Henri Patra juga mengatakan, bagi pengusaha ternak ayam yang ingin mendapatkan surat rekomendasi dari Disbunak maka sebelum memulai kegiatan peternakannya. Mereka harus melaporkan siteplan kandang, berapa populasinya, tata letak usaha ternak ayamnya dan melengkapi dengan izin lingkungan dari warga sekitar dengan legalitas Pekon.


'Setelah mereka melaporkan berkas berkas tersebut barulah kami akan tindaklanjuti survey lokasi, apabila sudah sesuai laporan dan kriteria aturan yang berlaku barulah kami terbitkan surat rekomendasi untuk diteruskan ke instansi perizinan selanjutnya," ujar Henri Patra.


Sementara itu Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus, Asep Apriadi menegaskan bagi pengusaha peternakan ayam yang tidak mengantongi izin dari lingkungan hidup dapat dikatagorikan peternakan ilegal.


"Kami siap inspeksi mendadak atau sidak kelokasi lokasi peternakan ilegal tersebut bersama instansi tetkait, jangan main main sangat besar sangsinya bagi pengusaha yang tidak mengantongi izin dari Pemerintah daerah," katanya.


Diketahui terkait dugaan banyaknya pengusaha ternak ayam diwilayah Kecamatan Gisting dan sekitar ini mengemuka karena banyaknya keluhan masyarakat setempat yang merasa terganggu dan tidak nyaman. 


Hal ketidak nyamanan tersebut akibat terdampak aroma yang tidak sedap dan serangan hama lalat di perumahan warga sekitar kandang ayam di wilayah Pekon Gisting Atas yang sangat dekat dengan perumahan warga.(TPP).