Warning : Batas Maksimal 30 Hari Bagi Pengusaha Ternak Ayam Ilegal Urus Izin

 


Tanggamus,(GM) -- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tanggamus berikan batas maksimal waktu 30 hari bagi pengusaha ternak ayam ilegal atau tak berizin di Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting untuk mengurus perizinannya kepada Pemda Tanggamus.


Pernyataan tersebut di katakan oleh Kepala Dinas Perkebunan Dan Peternakan (Kadisbunak) Henri Fatra, ST, MM saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) bersama Dinas Lingkunan Hidup (LH), Dinas  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus, Trantib Kecamatan Gisting dan Kepala Pekon (Kakon) Gisting Atas, Jumat (25/04/2025).


Menurut Henri Fatra dari hasil Kunker langsung kepada Lima (5) lokasi kandang peternakan ayam yang ada di Pekon Gisting Atas yang dilaksanakan oleh beberapa instansi terkait pada Jumat (25/04/2025) dimulai pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (Wib) sampai 14.00 Wib.


Maka disimpulkan bahwa semuanya, dari pengusaha pemilik usaha peternakan ayam tersebut tidak memiliki dokumen legalitas perizinan dari Pemda Tanggamus.


"Dari kunker langsung kelokasi beberapa titik peternakan ayam di Pekon Gisting Atas hari ini, maka kami simpulkan semua peternakan ayam yang ada disini bahwa legalitas perizinan mereka belum sempurna. Maka untuk menguatkan badan hukumnya maka mereka harus segera mengurus izin di Pemerintah, dari Peternakan, Lingkungan Hidup, dari PTSP. Itu kita kasih jangka waktu maksimal 30 hari untuk mengurus izin tersebut, semoga sudah ada eksyen sehingga para peternak peternak kita lebih legal dan lebih nyaman berusaha," kata Henri Fatra.


Henri Fatra menambahkan, kedepannya Kunker akan berlanjut ke peternakan peternakan di tempat lain mengambil sampel bagaimana legalitas perizinannya. Bagaimana kandang dan hewan ternak ayamnya apakah sudah sesuai standar baik, juga terkait penanganan limbah kotorannya, baunya apakah sudah ditangani dengan baik.


"Adapun sebenarnya untuk mengurus perizinan ini tidak sulit, tapi hanya saja karena ketidak tahuan mereka ada perizinan di Pemerintah yang sebenarnya harus diurus sebelum usaha. Tentunya apabila kandang dan pemeliharaan ternak ayamnya sudah sesuai kriteria maka kita keluarkan surat legalitas perizinannya. Begitu juga penanganan limbahnya sudah tidak mengganggu masyarakat maka dikeluarkan izinnya," terang Henri Fatra.


Sementara itu koordinator perizinan Dinas Pelayanan Satu Pintu Tanggamus Miftahul Ulum mengatakan dari hasil kunker tersebut kepada pengusaha ternak ayam setempat, semua tidak mempunyai izin yang dikeluarkan Dinas PTSP.  


"Dari kunjungan kerja kepada beberapa pengusaha ternak ayam yang ada di Pekon Gisting Atas hari ini semua rata rata tidak mempunyai izin. Adapun sebab mereka tidak mengurus izin karena ketidak tahuan mereka, maka kami memberikan peringatan untuk segera mengurus izin yang nanti akan dikoordinir Kepala Pekon dan trantib Kecamatan," katanya.


Namun menurut Miftahul Ulum walaupun para pengusaha ternak ayam tersebut sudah puluhan tahun berusaha tanpa mempunyai legalitas izin atau berusaha dengan ilegal di Kabupaten Tanggamus, Pemerintah tidak dapat memberikan sangsi karena semuanya gratis.


"Kalau kita memberikan sangsi tidak bisa karena semua inikan gratis, hanya pembinaan saja untuk segera mengurus izin," ujar Miftahul Ulum.


Adapun Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus, Asep Apriadi menegaskan kesimpulan hasil kunker tersebut terkait perizinan dari lingkungan hidup semua peternakan ayam yang di datangi tidak mempunyai izin. Sehingga tidak dapat menyimpulkan kondisi analisis mengenai dampak lingkungannya apakah sudah sesuai kriteria karena izin lingkungan saja tidak ada.


"Untuk menganalisa dampak lingkungan apakah mengganggu masyarakat sekitar

Tentunya mereka peternak ayam ini harus ada izin lingkungan dahulu kan. Maka nantinya dalam kunker kedepan satuan Polisi Pamong Praja sebaiknya dilibatkan sebagai penegak Perda," tegas Asep.


Sementara Tri dari Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Gisting dan Kepala Pekon Gisting Atas Sunardi menyatakan siap segera mengkoordinir dan mendata serta mengumpulkan berkas para pengusaha ternak ayam di wilayahnya untuk segera mengurus perizinan sesuai batas maksimal waktu yang di berikan Pemkab Tanggamus.


Adapun dari keterangan salah satu pengusaha peternakan ayam bahwa yang mereka urus hanya izin lingkungan sebagai syarat pendaptaran bermitra usaha dengan pihak Perusahaan kemitraan ayam. 


"Kami baru tahu kalau ada perizinan yang lebih tinggi lagi dari penjelasan dan sosialisasi dari pihak Pemda ini. Dan kami siap untuk segera mengurus perizinan tersebut sesuai batas waktu yang diberikan," kata Sigit pengelola ternak ayam kemitraan di Pekon Gisting Atas.  (TPP).