Bupati Tanggamus Dorong Hilirisasi Kakao Dan Kopi Demi Tingkatkan Nilai Tambah Petani

 


Tanggamus,(gerakmedia) -- Pemerintah Kabupaten Tanggamus menegaskan komitmennya mendorong hilirisasi komoditas unggulan daerah, khususnya kakao, kopi, dan kelapa, saat peringatan World Chocolate Day 2026 bertema Strengthening Sustainable Cocoa Partnerships through Agroforestry and Market Collaboration di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Semaka, Selasa (28/7/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Perindustrian RI, Pemerintah Provinsi Lampung, Bank Indonesia, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Rikolto Indonesia, Preferred by Nature, perusahaan pengolahan kakao nasional dan internasional, akademisi, serta ratusan petani kakao dari Tanggamus, Lampung Barat, dan Lampung Timur.


Turut mendampingi Bupati Tanggamus jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tanggamus, di antaranya perwakilan Bappeda, Kepala Dinas Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Dinas KPTPH, Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PMD, Dinas PPA Dalduk KB, Dinas Koperindag, Camat Semaka, serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Tanggamus.


Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A.,M.H., mengatakan Tanggamus memiliki potensi besar sebagai daerah penghasil kakao. Saat ini luas perkebunan kakao rakyat mencapai 13.640 hektare dengan produksi sekitar 8.672 ton yang menjadi sumber penghidupan bagi 17.634 kepala keluarga petani.


Menurutnya, peningkatan produksi kakao harus diikuti dengan pembangunan industri pengolahan di daerah agar manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati dari hasil panen, tetapi juga dari proses pengolahan hingga pemasaran.



"Kita berharap ke depan seluruh hasil pertanian yang ada di Tanggamus hilirisasinya ada di sini. Kalau nanti ada pabrik di sini, proses di sini, pemerintah akan mendapatkan pajak untuk pembangunan, masyarakat memperoleh manfaat CSR, harga lebih terjamin, dan lapangan kerja juga akan terbuka," kata Saleh Asnawi.


Ia mencontohkan komoditas kopi robusta Tanggamus yang selama ini banyak dikirim ke luar daerah untuk diolah sehingga nilai tambahnya belum dinikmati masyarakat setempat.


"Selama ini kopi robusta dari Tanggamus dibawa ke daerah lain untuk diproduksi. Yang menikmati nilai tambah bukan Tanggamus. Karena itu kami ingin hilirisasi dilakukan di daerah sendiri," ujarnya.


Selain kopi, pemerintah daerah juga menargetkan pengembangan industri kakao dan kelapa. Bahkan, menurut Saleh, pengolahan cokelat skala rumah tangga akan didorong melalui pemberdayaan kelompok PKK.


"Kakao ke depan akan kita hilirisasi di sini. Saya ingin nantinya menjadi peluang usaha bagi ibu-ibu PKK dengan mesin sederhana sehingga mampu menghasilkan produk cokelat yang memiliki nilai jual," tambahnya.


Bupati juga mengungkapkan pemerintah tengah membuka peluang kerja sama investasi, termasuk dengan investor dari Korea Selatan untuk mendukung pengembangan industri hilir sektor perkebunan.


Sementara itu, Direktur Program Kakao Asia Tenggara Rikolto, Nuzul Qodri, mengatakan Program Climate Change Adaptation Modality (CCAM) yang dijalankan sejak 2023 telah mendampingi petani kakao di Kecamatan Semaka, Wonosobo, dan Pematang Sawa.


"Sebanyak 950 petani telah mengikuti pelatihan budidaya kakao yang baik dan agroforestri. Kami juga memberikan pelatihan agribisnis serta distribusi ribuan bibit tanaman pendukung sebagai bagian dari upaya meningkatkan produktivitas dan ketahanan kebun kakao," jelasnya.


Pada kesempatan yang sama, perwakilan Preferred by Nature, Kiswara Santi, menekankan pentingnya penerapan sistem agroforestri untuk menjaga keberlanjutan produksi kakao di tengah tantangan perubahan iklim.


"Kami ingin mempertemukan seluruh pemangku kepentingan agar kakao Lampung kembali menjadi primadona dunia. Tanpa agroforestri, perubahan iklim dikhawatirkan akan memengaruhi kualitas bahkan keberlanjutan tanaman kakao di masa depan," katanya.


Selain seremoni pembukaan, kegiatan World Chocolate Day 2026 diisi dengan penanaman pohon bersama, kunjungan demplot agroforestri, pameran usaha petani (Farmer Business Showcase), serta agenda business matching antara kelompok tani dan pelaku industri sebagai upaya memperkuat rantai pasok kakao berkelanjutan.

Amrullah

Polsek Ngaras Terima Penyerahan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan Secara Sukarela Dari Masyarakat



Pesisir Barat,(gerakmedia) -- Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat menerima penyerahan secara sukarela 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis locok dari masyarakat pada Senin, (27/7/2026). 


Penyerahan tersebut merupakan hasil dari meningkatnya kesadaran hukum masyarakat serta keberhasilan upaya preemtif dan preventif yang selama ini dilakukan jajaran Polsek Ngaras dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


Penyerahan senjata api tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M., didampingi Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H., dan Kanit Intelkam Bripka Edi Winarko, S.H.


Dua pucuk senjata api rakitan tersebut diserahkan secara sukarela oleh Fahrizal, warga Pekon Mulang Maya, Kecamatan Ngaras, serta Ahmad Herulloh, warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat.


Selanjutnya, kedua senjata api rakitan tersebut diserahterimakan kepada Kanit Reskrim Polsek Ngaras dan telah dibuatkan berita acara serah terima sesuai prosedur yang berlaku.


Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menunjukkan kesadaran hukum dengan menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela kepada pihak kepolisian.



Menurutnya, tindakan tersebut menjadi bukti meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri sekaligus menunjukkan bahwa pendekatan persuasif yang dilakukan melalui pembinaan, sambang, dan edukasi hukum telah berjalan dengan baik,"ucap Kapolsek Iptu Doni.


Kapolsek juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan maupun senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. 


Penyerahan secara sukarela merupakan bentuk itikad baik dan diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan senjata api yang berpotensi mengganggu keamanan serta keselamatan masyarakat.


Selain itu, jajaran Polsek Ngaras akan terus menggencarkan sosialisasi mengenai ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, sekaligus memberikan edukasi mengenai bahaya menyimpan senjata api rakitan di rumah.


Menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda guna mendeteksi secara dini kemungkinan masih adanya warga yang menyimpan senjata api rakitan.


Serta akan melakukan pendalaman secara persuasif terhadap informasi awal terkait jalur pembuatan maupun peredaran senjata api rakitan, serta melakukan pemetaan terhadap wilayah yang berpotensi menjadi lokasi perakitan senjata api ilegal,"ujar Iptu Doni.


Melalui langkah-langkah tersebut, Polres Pesisir Barat berharap dapat memutus mata rantai peredaran senjata api rakitan, menekan potensi tindak kriminalitas maupun perburuan liar, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Ngaras tetap aman dan kondusif.


(Tim Humas Polres Pesisir Barat)a

Meski Berulang Kali Disorot, PT Star Energy Dinilai Masih Bungkam : Transparansi Proyek Panas Bumi Di Kawasan TNBBS Dipertanyakan

 


Lampung Barat,(gerakmedia) ) -- Berbagai sorotan terhadap aktivitas proyek panas bumi PT Star Energy di wilayah Suoh–Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, hingga kini dinilai belum mendapat penjelasan resmi dari pihak perusahaan. Sejumlah persoalan yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik, mulai dari kondisi jalan yang disebut mengalami kerusakan akibat aktivitas proyek, debu yang dikeluhkan warga, hingga minimnya keterbukaan informasi, masih menyisakan tanda tanya.


Proyek panas bumi yang berada di kawasan berbatasan dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) tersebut terus menjadi perhatian masyarakat karena dinilai memiliki dampak terhadap aspek sosial, lingkungan, dan infrastruktur. Namun, hingga kini PT Star Energy belum memberikan pernyataan resmi yang menjawab berbagai isu yang berkembang.


Selain dampak operasional, pola pengamanan di area proyek juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sejumlah pihak, akses menuju lokasi proyek dijaga cukup ketat. Wartawan yang hendak melakukan peliputan disebut tidak dapat memasuki area proyek tanpa memperoleh izin dari pihak perusahaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterbukaan perusahaan terhadap media dan publik dalam memperoleh informasi terkait pelaksanaan proyek.


Sejumlah elemen masyarakat menilai fungsi hubungan masyarakat (humas) perusahaan seharusnya tidak hanya menjadi penyampai informasi internal, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi antara perusahaan, masyarakat, pemerintah, dan media. Minimnya tanggapan atas berbagai pemberitaan dinilai berpotensi memperkuat persepsi bahwa komunikasi publik perusahaan belum berjalan secara optimal.


Masyarakat juga berharap PT Star Energy memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menjawab berbagai keluhan warga, termasuk penanganan kerusakan jalan yang diduga berkaitan dengan mobilitas kendaraan proyek, upaya pengendalian debu, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.


Sejumlah elemen masyarakat juga menilai keterbukaan informasi merupakan salah satu kunci membangun kepercayaan masyarakat terhadap proyek-proyek strategis. Penjelasan yang disampaikan secara terbuka dan tepat waktu dinilai mampu mengurangi spekulasi, memberikan kepastian informasi, serta menciptakan hubungan yang lebih baik antara perusahaan dan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, PT Star Energy belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai sorotan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Star Energy untuk menggunakan hak jawab maupun hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (***)

Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 1 Kuripan Ke Tahap Penindakan

 


Tanggamus,(gerakmedia) -- Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp170 juta, memasuki tahap baru Kamis (23/7/2026).


Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memastikan perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penindakan setelah batas waktu pengembalian kerugian negara yang diberikan Inspektorat Kabupaten Tanggamus berakhir tanpa penyelesaian


Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Fernando Nara Sendi, S.H., mengatakan keputusan tersebut diambil karena pihak terkait tidak memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan untuk mengembalikan kerugian negara.


"Setelah diberikan waktu dua bulan oleh Inspektorat untuk pengembalian tidak juga dilaksanakan, maka kami melalui Seksi Tindak Pidana Khusus akan meningkatkan penanganannya ke tahap penindakan," ujar Fernando saat dikonfirmasi. 


Meski demikian, Fernando menegaskan bahwa peningkatan ke tahap penindakan tidak serta-merta berarti penetapan tersangka maupun penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, setiap perkara harus melalui proses hukum secara cermat, mulai dari telaah, pengumpulan alat bukti, hingga pemenuhan unsur-unsur pidana.



"Jangan sampai setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, yang bersangkutan malah mengajukan praperadilan," katanya.


Ia juga menjelaskan bahwa Kejari Tanggamus saat ini menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi lainnya, sehingga setiap penanganan harus dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian di tengah keterbatasan sumber daya manusia.


"Selain keterbatasan SDM, ada tahapan yang harus kami lakukan dengan penuh kehati-hatian," ujarnya.


Fernando memastikan dugaan korupsi dana BOS di SDN 1 Kuripan tetap menjadi perhatian Kejaksaan dan proses hukumnya akan terus berjalan.


"Pelan tapi pasti, kasus ini tetap akan kami tindak lanjuti," tegasnya.


Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Tanggamus telah menyelesaikan pemeriksaan administrasi terhadap dugaan penyalahgunaan dana BOS di SDN 1 Kuripan. Hasil pemeriksaan menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp170 juta.


Sebagai tindak lanjut, Inspektorat menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta memberikan waktu 60 hari kepada pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu berakhir, dana yang berhasil dikembalikan baru sekitar Rp7 juta, atau kurang dari 5 persen dari total kerugian yang ditemukan.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 1 Kuripan, Syafriuddin, belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Kejaksaan maupun perkembangan proses pengembalian kerugian negara tersebut.

Asisten Pemerintahan Rakyat Tanggamus Resmikan Acara Lomba Tari Kreasi Garapan Tradisional



Kota Agung,(gerakmedia) -- Bupati Tanggamus yang diwakilkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat  Rully Runa Yuda, S. STP. M. Si, secara resmi membuka Acara Perlombaan Tari Kreasi Garapan Tradisional yang di Selenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangaamus Tahun 2026 , acara berlangsung di Taman Soekarno Hatta Kecamatan Kotaagung, Rabu (22/7/2026).


Tema kegaitan hari ini adalah Dengan budaya kerja jalan lurus kita lestarikan warisan budaya Tanggamus melalui Kreativitas tari kreasi  Garapan Tradisional berbasis kearifan Lokal. 


Bupati Tanggamus yang diwakilkan oleh Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Ruli Runa Yuda S.STP. MSi., dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi saya sampaikan kepada panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sehingga kegiatan ini terlihat meriah dan insyaallah sampai selesainya acara dapat berlangsung aman damai dan lancar. 


Penghargaan dan ucapan terimakasih juga saya sampaikan kepada peserta lomba dan tokoh seni yang hadir disini yang terus membimbing dan membina anak anak kita untuk terus mencintai tari kreasi dan budaya , mari terus jaga persatuan dan kesatuan kita angkat seni budaya yang ada di Kabupaten Tanggamus. 


Bupati juga mengatakan lomba tari kreasi garapan  tradisional ini bukan sekadar ajang kompetisi melainkan menjadi ruang kreativitas bagi para seniman koreografer dan sanggar seni dan generasi muda untuk terus berkarya dengan tetap tradisional nilai nilai budaya tradisional. 


Selanjutnya bupati berharap melalui kegiatan ini akan lahir penari penari berbakat koreografer kreatif dan karya karya tari yang mampu menjadi kebanggaan Kabupaten Tanggamus di tingkat Provinsi dan Nasional, ujarnya.



Dalam sambutan Kadis Pendidikan yang diwakilkan oleh Sekretaris Pendidikan Pramadya M. Kes Pelaksanaan Lomba Tari Kreasi Garapan Tradisional merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam melestarikan, mengembangkan, dan memajukan kebudayaan daerah. Kegiatan ini menjadi wadah bagi para pelaku seni, sanggar tari, sekolah, dan generasi muda untuk mengekspresikan kreativitas melalui karya tari yang berakar pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.


Kadis juga mengatakan kegiatan ini diselenggarakan sebagai implementasi program Pemerintah Daerah dalam urusan pemerintahan bidang kebudayaan, sekaligus mendukung upaya pelestarian seni tradisi agar tetap hidup, berkembang, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan identitas budaya daerah.


Tujuan Pelaksanaan Kegiatan ini adalah

1. Melestarikan dan mengembangkan seni tari tradisional sebagai bagian dari kekayaan budaya daerah.

2. Meningkatkan kreativitas para koreografer, seniman, sanggar seni, dan generasi muda dalam menciptakan karya tari berbasis budaya lokal.

3. Menumbuhkan rasa cinta, bangga, dan kepedulian masyarakat terhadap budaya daerah.

4. Menjadi media pembinaan, apresiasi, dan regenerasi pelaku seni tari di Kabupaten Tanggamus.

5. Mempromosikan potensi seni budaya Kabupaten Tanggamus kepada masyarakat yang lebih luas.


Sasaran Pelaksanaan kegiatan ini adalah sanggar seni, sekolah, komunitas seni, serta pelaku budaya yang berada di wilayah Kabupaten Tanggamus. 


Adapun peserta yang mengikuti lomba dari 16 Kecamatan diantaranya SMP N 1 Semaka, SD N 1 Way Jaha (Pugung) , Panca Sanata (Kelumbayan), SMP N 1 kota agung , Sanggar Jejama Seandanan (Pematang Sawa) , SMP 1 Kota Agung, Sanggar Seni Budaya Buana Agung (Bulok), SMP N 1 Kelumbayan Barat, Sanggar Juniordanceart (Pulau panggung) , Sanggar Khanggom Muakhi (Kota Agung Barat) , Sanggar Sai Makhga (Limau), Sanggar Khagom Budaya (Gisting) , SDN Sridadi Wonosobo , Sanggar Nawasena Mulia Larasati (Sumberejo), Sanggar Tungga Production (Kota Agung), SMP N 1 Bandar Negeri Semuong, SMP N 1 Kota Agung Timur, SMP N 1 Air Naningan, SMKS Muhammadiyah Kota Agung, Sanggar Jejama Seandanan (Pematang Sawa). 


Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti sebagai sebuah perlombaan semata, tetapi mampu melahirkan karya-karya tari kreasi yang berkualitas, menjadi bagian dari kekayaan budaya Kabupaten Tanggamus, serta dapat mewakili daerah dalam berbagai festival seni budaya di tingkat provinsi maupun nasional, ucapnya"



Hadir dalam acara kegiatan Bupati Tanggamus yang diwakilkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ruli Runa Yuda, S. ST. M. Si, Kadis Pendidikan yang diwakilkan oleh Sekretaris Pendidikan Pramadya, M, Kes, Anggota Dewan H. Tahang dari Praksi Gerindra, ibu Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanggamus atau yang mewakili, Kepala OPD Kabupaten Tanggamus;  Camat se-Kabupaten Tanggamus , Lurah se-Kecamatan Kota Agung, Ketua DKT, PPSDSBL, Sanggar Tari; Dewan Juri dan peserta Lomba Tari Kreasi.

Pasar Penampungan Berjalan Humanis, Tim Gabungan Kawal Kepindahan Ke Pasar Modern Talangpadang

 



Tanggamus, (gerakmedia) -- Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengawal proses relokasi pedagang dari pasar penampungan menuju Pasar Modern Talangpadang melalui apel siaga tim gabungan Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara humanis, persuasif, dan mengedepankan pendekatan yang sopan kepada para pedagang Senin, (21/7/2026). 


Kegiatan diawali dengan apel siaga pukul 05.00 WIB, dilanjutkan sosialisasi kepada para pedagang mulai pukul 06.00 hingga 07.30 WIB agar bersedia berpindah ke pasar milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Setelah sosialisasi, tim melaksanakan penertiban dan pembongkaran lapak secara persuasif mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.


Sebanyak 270 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari dua peleton Polres Tanggamus, satu peleton Kodim 0424/Tanggamus, satu peleton Batalyon TP, tiga peleton Satpol PP, dan satu peleton Dinas Perhubungan, di luar tim pendamping dan pemantau.


Kasat Pol PP Tanggamus, Ricardo Putrayasa, mengatakan tim gabungan hadir untuk mengawal proses perpindahan pedagang agar berlangsung aman, tertib, lancar dan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.



"Seluruh tahapan dilaksanakan secara persuasif. Tim gabungan hadir bukan semata melakukan penertiban, tetapi juga mendampingi dan mengawal proses kepindahan pedagang ke Pasar Pemkab agar berjalan aman, tertib, dan penuh kekeluargaan," ujar Ricardo


Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Kecamatan Talangpadang juga membuka posko pendataan bagi pedagang yang bersedia pindah. Hingga pelaksanaan kegiatan berlangsung, tercatat sebanyak 14 pedagang telah mendaftarkan diri dan menempati Pasar Modern Talangpadang.


Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tanggamus, Andi Dermawan, menegaskan relokasi dilakukan untuk menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.


"Pemerintah memberikan berbagai kemudahan kepada pedagang, termasuk pembebasan biaya sewa los dan retribusi selama enam bulan. Kami berharap seluruh pedagang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menempati Pasar Modern Talangpadang yang memiliki fasilitas lebih baik dan legal," kata Andi.


Pemerintah Kabupaten Tanggamus memastikan proses relokasi akan terus dilakukan melalui pendekatan dialogis, mengedepankan komunikasi yang baik, serta mengutamakan kenyamanan masyarakat sehingga penataan kawasan perdagangan dapat berjalan kondusif dan permohonan maaf kami atas ketidaknyaman Pedagang dan Pembeli GSG dan permohonan maaf kami atas kemacetan lalu lintas di seputaran pasar GSG.

Amrullah

DPC KWI Tanggamus Kecam Ucapan Hotman Paris Kepada Wartawan : Hormati Pers Jangan Rendahkan Profesi Jurnalistik

 


Tanggamus, (gerakmedia) -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Indonesia (KWI) Kabupaten Tanggamus menyatakan sikap tegas atas pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada awak media yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada media terkait perkara yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah,Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat,  di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta (17/7/2026).


Ketua DPC KWI Kabupaten Tanggamus, Parta Irawan, menegaskan bahwa wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap insan pers berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers.


Menurut Parta, pertanyaan yang diajukan wartawan dalam sebuah konferensi pers merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, tidak semestinya dijawab dengan kalimat yang bernada merendahkan atau menyerang martabat profesi wartawan.


"Kami di DPC KWI Kabupaten Tanggamus menyayangkan ucapan yang diduga bernada merendahkan profesi wartawan. Kami menghormati hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan hukum, tetapi penyampaiannya harus tetap menjunjung etika, saling menghargai, dan menghormati profesi jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi," tegas Parta Irawan.


Ia menambahkan, kemerdekaan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat yang dijamin sebagai hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap pihak diharapkan dapat membangun komunikasi yang sehat dengan insan pers tanpa intimidasi, penghinaan, maupun ucapan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan.


DPC KWI Kabupaten Tanggamus juga mengingatkan bahwa hubungan antara narasumber dan wartawan harus dibangun atas dasar saling menghormati. Wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


"Dalam negara demokrasi, pers bukanlah musuh. Pers adalah mitra yang menjalankan fungsi kontrol sosial, edukasi, informasi, dan pengawasan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers. Oleh sebab itu, kami mengajak seluruh pihak, baik pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, maupun tokoh masyarakat, untuk menghormati profesi wartawan dan menjaga etika komunikasi di ruang publik," lanjutnya.


Sebagai bentuk sikap organisasi, DPC KWI Kabupaten Tanggamus menyatakan :

 Menyayangkan setiap ucapan yang diduga merendahkan martabat profesi wartawan.

 Mengajak seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 Mendorong seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

 Mengajak semua pihak menyelesaikan setiap keberatan terhadap pemberitaan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk penggunaan hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan.


Parta Irawan menegaskan, DPC KWI Kabupaten Tanggamus akan terus berdiri bersama sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.